Mahasiswa Tuntut Polisi Pelanggar HAM di Dharmasraya diproses secara Hukum.
Aksi yang digelar dari
pukul delapan pagi tersebut dikawal ketat aparat kepolisian Dharmasraya,
sekitar dua unit truck Dalmas berisikan aparat kepolisian dengan seragam anti
huru hara lengkap tampak mengiring aksi unjuk rasa yang digelar 50 orang utusan
mahasiswa dari masing-masing unit perguruan tinggi se-sumatera barat tersebut, dalam perjalanan menuju kantor DPRD
Dharmasraya rombongan Mahasiswa juga membagikan selebaran kepada masyarakat
yang ditemui disepanjang jalan, selebaran tersebut berisikan 4 tuntutan
mahasiswa kepada DPRD Dharmasraya terkait pelanggaran HAM yang telah dilakukan
Aparat kepolisian di Aur Jaya pada tanggal 25-27 November 2012 lalu, setibanya
di halaman kantor DPRD Dharmasraya mahasiswa juga melakukan teatrikal, sambil
memeragakan keganasan perlakukan aparat kepolisian di jorong Aur Jaya Sitiung V
beberapa waktu lalu.
Empat tuntutan
mahasiswa tersebut adalah : 1. Meminta DPRD Dharmasraya mengusut tuntas kasus
aparat POLRI yang melakukan keseweang-wenangan terhadap masyarakat Aur Jaya, 2.
Meminta DPRD Dharmasraya berperan aktif untuk benar-benar membantu masyarakat
serta berpihak kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut
seadil-adilnya, 3. DPRD Dharmasraya diharapkan ikut serta memulihkan kembali
trauma yang mendalam yang terjadi di masyarakat Aur Jaya, sebagai bapak dari
Rakyat, 4. Mengadili pelaku pelanggaran HAM.
Arif Gumensa selaku
koordinator aksi dalam dengar pendapat di ruang rapat DPRD Dharmasraya
mengatakan, bahwa aksi ini merupakan Hearing awal dimana mahasiswa yang hadir
kali ini terdiri dari ketua-ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) tujuh
perguruan tinggi se-sumatera barat, koordinator aksi mengatakan akan menurunkan
25 aliansi mahasiswa yang ada di sumbar dalam jumlah yang lebih banyak lagi,
jika tuntutan mahasiswa diabaikan DPRD Dharmasraya.
Dialog yang dilakukan
rombongan mahasiswa dengan 11 orang angota DPRD berlangsung alot, Chandra salah
seorang peserta aksi menyampaikan bahwa tindakan sewenang-wenang yang dilakukan
aparat kepolisian di jorong Aur Jaya tersebut sangat menyalahi undang-undang no
2 tahun 2002 tentang kepolisian RI. Tidak seharusnya Polisi bertindak tanpa
mengikuti aturan undang-undang yang berlaku di negara ini, bahkan masyarakat
yang tidak terlibat apapun dalam ilegal mining juga mendapat tekanan dan intimidasi
dari aparat, jelas Chandra.
Hearing antar mahasiswa dengan anggota DPRD
Dharmasraya tersebut membuahkan sebuah kontrak sosial diatas matrai 6000,
dimana DPRD Dharmasraya akan memenuhi tuntutan mahasiswa, dan dalam satu bulan
kedepan mahasiswa sudah bisa mengakses informasi perkembangan terkait tuntutan
yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Penandatangan kontrak sosial
tersebut disambut dengan tepuk tangan riuh dari dua kelompok mahasiswa (GEMARA
dan LIMAMIRA).